Selasa, 15 Maret 2022

LOGO HALAL DI TENGAH PUSARAN POLITIK DAN TEGANGAN PERSEPSI

Sumber: www.hidayatullah.com

Oleh: Andika Saputra, S.T., M.Sc.*

Sejak diresmikan oleh Kemenag pada hari Sabtu yang lalu, desain logo halal yang baru langsung saja mengundang keributan di media sosial. Dari cemooh hingga analisis ilmiah dilakukan terkait teks, desain logo, dan pembacaannya. Sebenarnya saya tidak tertarik mengulas masalah ini, tetapi mahasiswa terus mendesak saya memberikan tanggapan. Desakan tersebut bukan tanpa alasan karena bidang desain grafis memiliki kesamaan dengan bidang arsitektur yang saya geluti sebagai seni terapan, selain itu karena saya mengampu mata kuliah kritik arsitektur. Mempertimbangkan permintaan mahasiswa sekalian saja saya tuliskan tanggapan ini agar dapat diakses terbuka.

Saya memiliki beberapa tanggapan terkait desain logo halal yang baru dari Kemenag. Pertama, perlu dipahami bahwasanya desain, termasuk logo, tidaklah murni persoalan seni dan teknis belaka. Sebagai bagian dari kebudayaan manusia, desain sedikit banyaknya dipengaruhi unsur politik, selain unsur-unsur lainnya. Saya hendak menyoroti khusus unsur politik ini mengingat kedudukan Kemenag sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang bersifat politis.

Logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag hendak menunjukkan kekuasaan politik dan otoritasnya sebagai satu-satunya pihak yang sah untuk mengeluarkan sertifikat halal. Logo baru sama sekali tidak terkait dengan logo lama, baik dari aspek komposisi, desain, hingga jenis huruf yang secara politis sebagai penanda terputusnya otoritas MUI yang dahulu berwenang mengeluarkan sertifikat halal suatu produk untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada konsumen Muslim di Indonesia.

Di bidang arsitektur strategi yang disebut politik memori telah jamak dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pemodal yang tujuannya tidak lain membentuk persepsi publik. Misal saja kasus lokalisasi Kramat Tunggak di Jakarta yang pernah didaulat sebagai pusat seks komersial terbesar di Asia Tenggara, diluluhlantahkan secara fisikal maupun persepsional dengan membangun Jakarta Islamic Center. Dari hitam menjadi putih. Kasus yang lain adalah area olahraga Manahan di Solo yang diinisiasi dan diresmikan Bu Tien Suharto, kini terpasang patung Sukarno sedang duduk sambil membaca buku di pintu gerbang utama. Tentu mengaburkan sejarah untuk kepentingan pembentukan persepsi publik. Mekanisme yang sama digunakan Kemenag terhadap logo halal MUI.

Kedua, desain tidak saja menyangkut kepentingan antara desainer atau perancang logo dengan pemberi kerja atau pemilik dalam hal ini adalah Kemenag. Desain yang hadir dan digunakan di ruang publik oleh masyarakat dalam skala yang luas selalu melibatkan persepsi publik. Oleh karena itu dalam perancangan desain pun harus melibatkan, paling tidak memperhatikan persepsi, pandangan, dan pemahaman masyarakat. Berdasar aspek inilah saya menyalahkan Ridwan Kamil sebagai perancang Masjid As-Safar yang diributkan beberapa tahun lalu karena sama sekali tidak memperhatikan pemahaman keagamaan umat Islam di Indonesia yang melatarbelakangi munculnya tafsir masjid Illuminati.

Kali ini pun dengan memperhatikan aspek yang sama saya menyalahkan logo halal yang baru. Keributan dalam konotasi negatif yang terjadi di berbagai media sosial cukup menjadi indikator terjadinya perbedaan persepsi antara pemerintah bersama desainer dengan masyarakat, yang menandakan terdapatnya masalah pada logo tersebut. Saya akan mengulas dua poin saja terkait aspek ini.

Poin pertama adalah kemudahan memahami logo, terlebih logo halal bersentuhan dengan kehidupan umat Islam sehari-hari. Keributan yang terjadi mempersoalkan huruf pada logo baru tidak mudah dibaca sebagai "Halal", padahal dalam memilih dan membeli produk, salah satu pertimbangan konsumen Muslim adalah keberadaan logo ini yang secara persepsional harus mudah ditemukan dan secara kognitif mudah dibaca serta dipahami.

Kemenag boleh saja secara politis menegaskan posisinya sebagai pihak pemilik otoritas sambil memutus persepsi publik terhadap wewenang MUI dengan menggunakan logo halal baru yang tidak menyisakan unsur-unsur logo yang lama. Tetapi yang tidak boleh dilupakan Kemenag adalah logo halal yang menyangkut hajat hidup seluruh umat Islam di memiliki unsur utama sebagai pakem, yakni tulisan "Halal" berbahasa Arab dengan jenis huruf yang mudah dibaca dan digunakan secara luas di Dunia Islam serta di berbagai wilayah Dunia Barat. Pemenuhan unsur ini bukan saja akan memudahkan umat Islam di indonesia untuk mengidentifikasi produk halal, tetapi juga bagi umat Islam dari luar negeri yang sedang berkunjung ke Indonesia. Pun demikian bagi umat Islam di Indonesia yang melakukan kunjungan ke luar negeri juga akan mudah mengidentifikasi produk halal karena adanya unsur yang sama pada logo halal.

Di luar unsur utama tersebut merupakan unsur pendukung pada desain logo halal, seperti bingkai logo, warna, dan unsur-unsur lainnya. Pada unsur inilah poin kedua yang akan saya ulas merujuk pada bingkai gunungan wayang yang mendominasi desain logo, bahkan seakan diposisikan sebagai unsur utama karena huruf yang membentuk kata "Halal" disesuaikan agar membentuk bingkai, sehingga dampaknya tidak mudah untuk dibaca karena terjadi perubahan bentuk huruf.

Selain itu, penggunaan bingkai gegunungan tidak tepat untuk logo halal yang harus mencerminkan identitas umat Islam secara universal maupun lokal. Identitas universal merujuk pada unsur utama sebagaimana telah dibahas di atas, sedangkan unsur lokal yang berkedudukan sebagai unsur pendukung merujuk pada lingkup Indonesia yang terdiri dari berbagai etnik. Dengan begitu unsur gegunungan menjadi bermasalah karena hanya mencerminkan identitas Jawa yang hanya merupakan salah satu etnik dari beragam etnik umat Islam di Indonesia.

Demikian tanggapan saya. Kemenag sebagai pihak pemilik otoritas memang salah telah mensahkan logo halal yang memuat masalah-masalah desain pada unsur utama dan pendukungnya. Toh Kemenag, terlebih lagi Menag, lebih sering salah daripada benar. Bagi saya, kesalahan lebih besar dialamatkan kepada pihak perancang logo yang tidak mematuhi aturan dasar, sebagaimana telah saya ulas pada tulisan ini. Menjadi lebih salah lagi jika pihak perancang yang telah menempuh pendidikan desain mengikuti dan memenuhi semua permintaan pemberi tugas yang awam terhadap ilmu desain, terlebih selama ini seringkali melakukan kesalahan. Sekian.

___

*Dosen Arsitektur UMS, Pembina SEED Institute dan Peneliti Melek Ruang


Editor: Ferdi


Sebelumnya
Next Post

0 comments: